BANDARLAMPUNG-(PeNa), Polda Lampung segera menggelar rekonstruksi konflik antara dua kelompok warga yang terjadi di Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R mengatakan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi konflik di Mesuji.
“Kita masih mengatur waktu dan lokasi yang tepat untuk menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian,” kata M Barly R, Selasa (06/08/2019).
Digelarnya rekonstruksi kejadian, lanjut M Barly R, atas permintaan pihak Kejaksaan (Kejati) Lampung, tujuannya untuk mengetahui lebih jelas terkait dengan konflik yang terjadi dan melengkapi pemberkasan.
“Berkasnya sudah tahap satu. Dua tersangka telah kita bantarkan untuk mendapatkan perawatan medis, sedang dua lagi masih ditahan,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun pelitanusantara.co.id, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 29 saksi dan mengamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api rakitan milik Rowi (Meninggal Dunia), Samurai, 3 rompi, 1 traktor, 11 unit sepeda motor, 3 batang kayu terdpat bercak darah, golok, tali tambang dan pakaian.
Oleh: obin






