Polda Lampung Tangkap 30 Pengedar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Bandar Lampung – Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap 30 tersangka dalam 14 kasus pengedar narkoba selama Oktober hingga November 2023.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 113 kg, ganja seberat 43 kg, dan 1000 butir ekstasi. Selain itu, ditemukan barang bukti lain seperti dokumen-dokumen dan kendaraan roda dua.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti tersebut, jika dijumlahkan secara rupiah, mencapai Rp196.383.000.000,” ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dalam Konferensi Pers pada Selasa, 28 November 2023.

Menurut Helmy, para tersangka diduga terhubung dalam jaringan narkoba, dengan sebagian besar berasal dari Aceh. Namun, tersangka juga berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Medan, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyelamatkan 494 orang dari situasi yang terkait dengan kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Erlin Tangjaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas bos atau dalang dari kasus ini, meskipun saat penggerebekan, yang bersangkutan telah melarikan diri ke Kuala Lumpur.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan perdagangan narkoba, dengan ancaman hukuman mati.

Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polda Lampung melibatkan semua stakeholders di provinsi ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *