BANDARLAMPUNG (PeNa) – Diduga, pengerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Profesor Doktor Insinyur Sutami – Sribawono – SP. Sribawono, Tahun Anggaran 2021, bermasalah, petugas Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reserse Kriminal Khusus terima penitipan pengembalian kerugian negara (KN) Rp 10 Miliar, Senin (12/04/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Mestron Siboro, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi, ada penitipan atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar.
“Penitipan atau pengembalian sebesar Rp 10 Miliar, dilakukan 4 tahapan,”kata Mestron Siboro.
Menurutnya, Tahap 1, sebesar Rp 3 Miliar, pada 6 April 2021. Tahap 2, sebesar Rp 3 Miliar, pada 7 April 2021. Tahap 3, sebesar Rp 3 Miliar, pada 8 April 2021, dan Tahap 4, Rp 1 Miliar, pada 8 April 2021. Mengenai, penitipan atau pengembalian kerugian negara, merupakan peran penyidik, penitipan atau pengembalian kerugian negara yang dilakukan PT Usaha Remaja Mandiri (URM),: merupakan salah satu bentuk kesadaran aktif. Apabila terdapat kekurangan pengembalian kerugian negara, maka perusahaan berkewajiban memenuhinya, sebaliknya apabila terdapat kelebihan pengembalian, maka akan dikembalikan kepada pimpinan perusahaan. Pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan hukum persidangan, dan Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap para pelaku.
” Stimasi penyidik sekitar Rp 60- Rp 65 Miliar. Estimasi itu, bukan satu angka yang pasti, namun harus didasarkan jumlah kerugian keuangan negara yang real dan penghitungannya masih dalam proses di BPK RI. Sumber perhitungan BPK RI ialah dari data yang telah dihimpun penyidik dan hasil pemeriksaan laboratoris dari Politeknik Negeri Bandung,”terangnya.
Dalam penetapan tersangka, tambahnya, dalam tempo tidak lama, penyidik akan menetapkan melalui mekanisme gelar perkara. Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
“Dari hasil penyelidikan, jumlah tersangka bisa lebih dari 4 orang, terhitung sejauh mana perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi, yang diketahui dari fakta dan bukti yang ditemukan,”imbuhnya. (Obin).






