BANDARLAMPUNG – (PeNa), Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar praktik pemalsuan uang dengan nilai puluhan juta rupiah. Seorang warga asal Kabupaten Pesawaran telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka, Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, ditangkap di kantor J&T yang terletak di Jendral Sudirman, Desa Kalirejo, Kalirejo, Lampung Tengah, pada Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.
“Iya, kami berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Upal (pemalsuan uang), dengan tersangka BGAW,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, pada Selasa (5/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah setempat.
Polisi menerima laporan adanya paket mencurigakan yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi J&T.
Petugas bergerak menuju kantor tersebut dan bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi, hingga paket dikembalikan ke kantor J&T kepada pihak pengirim.
“Tim langsung menangkap tersangka dan melakukan interogasi. Tersangka mengakui bahwa paket itu miliknya dan berisikan uang palsu,” pungkasnya.
Dari hasil interogasi, Ali Muhaidori mengungkapkan bahwa tersangka membuat dan mencetak uang palsu menggunakan printer di kediamannya. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan membawa tersangka ke rumahnya.
“Dari pengeledahan, tim kami menemukan printer, uang palsu yang sudah dicetak dan siap edar, serta kertas-kertas polio untuk pembuatan uang palsu tersebut,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita alat percetakan seperti printer, kertas-kertas, dan handphone. Barang bukti juga meliputi uang palsu sebanyak 29 lembar pecahan Rp100 ribu, 96 lembar Rp50 ribu, 242 lembar Rp10 ribu, dan 23 lembar Rp5 ribu siap edar.
“Kami juga menemukan 169 lembar uang palsu yang belum siap edar, serta 1 karung beras 5 Kg berisi uang palsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Bernadus akan dijerat dengan Tindak Pidana Pemalsuan Uang sesuai dengan Pasal 244 dan 245 KUHPidana.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit 3 untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup kasubdit.






