Polda Terbitkan Sprint Penyelidikan Oknum Dosen CH

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Perkara dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oknum dosen berinisial CH sudah diterbitkan surat perintah (sprint) penyelidikannya. Rencananya, petugas akan melakukan pemeriksaan dilokasi kejadian.
Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (RENAKTA) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah membuat surat perintah (Sprint) penyelidikan terkait kasus dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap korban DS Mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan terlapor oknum Dosen Pembimbing CH. “Saya sudah buat Sprint untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” kata Kasubdit IV RENAKTA Reskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregig mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Bobby Marpaung, pada Kamis (26/4).
Menurut I Ketut Seregig, selain mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak, baik pihak pelapor maupun pihak terlapor. “Kita akan melakukan pengecekan lokasi,” ujarnya.
Pihak pelapor (DS), lanjut I Ketut Seregig, tadi sudah dihubungi melalui Telepon. “Sedangkan terlapor (CH), bila tidak ada halangan rencananya akan dipanggil pada Senin (30/4) mendatang,” ungkapnya. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *