Polisi Amankan Buruh Terduga Pengedar Narkoba

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan seorang buruh kasar terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (11/9) sekitar pukul 13.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa personil Satresnarkobanya telah mengamankan tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan 1 Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dijelaskan, tersangka yang dimaksud adalah atas nama Roni Salam (37) warga RT 009/RW003 Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagi buruh dan diamankan berdasar laporan dengan nomor LP-A / 472 / IX / 2018 / Polda Lampung / Polres Pesawaran hari Selasa tanggal 11 September 2018, ” kata dia.
Terungkap, bahwa petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka Roni Salam berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang di duga Narkotika jenia sabu dan 1(satu) buah dompet warna biru merah.
“Untuk memudahkan pemeriksaan, tersangka Roni Salam diamankan di Mapolres Pesawaran. Kepadanya, penyidik akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2005 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.