PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Polsek Padang Cermin amankan dua pelaku terduga pembobol warung milik Irwan Arif (27) warga Dusun Sukajaya Punduh RT 001/RW 001 Desa Sukajaya Punduh Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Jum’at (06/03/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Syamsu Rizal mengungkapkan bahwa kasus tersebut diungkap berdasar Laporan Polisi : LP/ B- 62 / II /2020/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/ SEK PACER. TANGGAL 27 Februari 2020.
“Ya, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019, sekira jam 03.00 WIB di Dusun Sukajaya Punduh RT001/RW001 Desa Sukajaya Punduh Kecmatan Marga Punduh telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara pelaku mengambil dompet yang disimpan dalam laci warung serta pelaku juga mengambil empat slop rokok bermacam merek, ” ungkap dia.
Menurutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah). Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kita langsung lakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi dengan hasil mengarah ke pelaku,” ujar dia.
Terduga pelaku tersebut atas nama Abdul Hamid (42) dan Hidayat (35) keduanya warga Dusun Suka jaya Induk Desa Suka Jaya Kecamatan Punduh Pedada. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gembok merk ATS, 1 buah kunci L yang sudah di modifikasi, 1 buah ATM milik korban, 1 buah KTP atas nama korban.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2020, sekira jam 01.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan diduga pelaku seorang laki-laki atas nama Hidayat alias Birin yang sedang berada di Pos Ronda Desa Suka Jaya, Kecamatan Marga punduh,” tutur dia.
Kemudian dari hasil interograsi dilakukan pengembangan dan diamankan diduga pelaku lainnya yakni Abdul Hamid alias Ab di Desa Sukarame Kecamatan Punduh Pidada.
“Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






