Polisi di Bandar Lampung Tangkap Dua Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

Bandar Lampung – (PeNa), Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perdagangan anak. Pelaku, AJ (46) dan AO (19), ditangkap berdasarkan Nomor Laporan LP/B/07/I/2024/SPKT/Polsek TBS/Polresta Balam/Polda Lampung pada 11 Januari 2024.

 

Bacaan Lainnya

Kapolsek, Kompol Adit Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa Unit Reskrim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan melakukan penyelidikan sebelumnya. AO diamankan pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 18.30, dan pelaku lainnya, AMD, ditangkap pada hari Jumat.

 

Kejadian dimulai saat korban, AHN (13), dicarikan pekerjaan oleh rekan TI. AO menawarkan kepada korban untuk bekerja tanpa mengetahui jenis pekerjaan. AO menghubungi AJ, menawarkan jasa jual diri korban, yang diterima oleh AJ.

 

Pelaku AO membawa korban ke AJ di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso. Setelah persetubuhan, AJ memberikan uang kepada AO dan korban. Korban dibawa pulang ke rumah AO, dan setelah kejadian, ibu korban melaporkan ke Polsek Telukbetung Selatan.

 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *