BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung gagalkan peredaran sabu-sabu 33 paket sedang dan paket kecil dari rumah pengedar, di Jalan Samratulangi, Bukit Batu, Bandarlampung, Kamis (30/01/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen diampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dua orang yang diamankan berinisial RA (32) dan DN (19) keduanya merupakan warga jalan Samratulangi, Bukit Batu, Bandar Lampung,” kata Shobarmen.
Menurutnya, diamankannya kedua tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di sekitar jalan Samratulangi, Bukit Batu, Bandar Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang kelokasi melakukan penyelidikan.
“Alkhamdulillah, petugas berhasil menggagalkan rencana jahat mereka dan mengamankan sabu-sabu sebanyak 33 paket sedang dan paket kecil, siap edar, dari rumah RA,” terang dia.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung, tersangka RA mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang berinisial AD (DPO). Sedangkan DN mengaku hanya numpang menginap dirumah RA.
“Kasusnya masih didalami, karena petugas masih mengejar pemasoknya berinisial AD,” imbuhnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 7 paket sedang dan 26 paket kecil, 2 unit HP dan sebuah dompet. Keduanya terancam pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Oleh: obin






