BANDAR LAMPUNG-(PeNa), Pengiriman ganja kering 20 Kilogram digagalkan Petugas Subdit I Reserse Narkoba Polda Lampung didua tempat, Senin (10/06).
Penggagalan barang haram tersebut, petugas mengamankan dua orang sopir, di Kantor Ekspedisi Eka Sari Lorena (ESL), Jalan Soekarno-Hatta, Kali Balok dan di Rumah Makan Bareh Solok, Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton, Kota Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dan sopir tersebut di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Sopir pertama yang diamankan berinisial, HEN alias DAR alias Tapek (37) warga Jalan Trans Sumatera, Dusun Way Kuyung, Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan,” kata Shobarmen.
Dari tersangka, lanjut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, diamankan barang bukti berupa, 20 paket ganja seberat 20 Kg dan 1 unit HP. “Ganja tersebut di kemas menggunakan dus, kemudian dimasukan kedalam karung,” terangnya.
Hasil pengembangan, tambahnya, petugas kembali mengamankan rekannya sesama sopir, EDS (39) warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, di pelataran parkir Rumah Makan Bareh Solok, Kedaton, Bandarlampung.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu.
“Saat ini petugas Subdit I masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mendalami guna diketahui asal barang tersebut dan akan dikirimkan kesiapa, ” ungkapnya.
Oleh: obin






