Polisi Minta Masyarakat Proaktif Atasi Kejahatan

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Perlu ditingkatkan sinergitas yang kuat antar satuan kerja (satker) dalam menangani kejahatan konvensional ditengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R mengatakan harus ada sinergi dan merupakan tugas bersama fungsi Satker di institusi Polri, instansi terkait dan masyarakat. Hal tersebut guna mengantisipasi kejahatan konvensional diantaranya C3, kepemilikan, peggunaan, dan perdagangan senjata api illegal.
“Perlu diketahui, dalam mengantisipasi kejahatan merupakan tugas bersama fungsi Satker di Institusi Polri seperti, upaya Preentif yang dilakukan oleh petugas Intel dan petugas Binmas, kemudian upaya Preventif yang dilakukan petugas Sabhara, setelah itu upaya penegakan hukum yang di lakukan oleh petugas Reskrim,” kata M Barly R, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (03/07).
Tidak hanya fungsi Satker di institusi Polri saja, lanjut orang nomor satu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, instansi terkait dan masyarakat juga harus berperan aktif, karena banyak yang bisa dilakukan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan atau bisa menekan kejadian yang sudah terjadi.
 “Bila semua berjalan dengan fungsinya, mudah-mudahan semua bisa teratasi. Intinya, kita telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku C3, kepemilikan, penggunaan dan perdagangan senjata api illegal sebagai upaya menekan tindak kejahatan yang sudah terjadi,” terangnya.
Selain upaya tersebut, pihaknya telah membentuk Team untuk memback up lima wilayah diantaranya, wilayah Lampung Timur, Lampung Utara dan Lampung Selatan.
“Meski pun, masih ada satu atau dua kejadian, di Kota Bandar Lampung atau diwilayah lainnya. Alhamdulillah, kita bisa mengeliminirnya. Saya menghimbau kepada masyarakat, agar membuat kunci ganda atau kunci rahasia pada kendaraannya. Hindari lokasi rawan dan jam-jam rawan terjadinya kejahatan. Bila ada masyarakat yang memiliki senjata api illegal, agar segera meyerahkannya kepada petugas dengan cara sukarela, karena ancaman hukumannya sangat berat,” ungkapnya.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *