PESAWARAN-(PeNa), Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran meringkus pelaku begal bersenjata api di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng, Kamis (15/04/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut dipimpin Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni dan Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju.
“Mendapat informasi dari korban tentang keberadaan terduga pelaku, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankannya berikut barang bukti,” kata dia.
Ia menerangkan, ungkap kasus tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-101/IV/2021/Polda LPG/Res PSW/SPK Sek Tegineneng, tanggal 15 April 2021 tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sekitar Kamis pukul 09.00WIB (15/04/2021) di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng.
“Menurut korban, saat mengendarai kendaraan tiba-tiba ada dua lelaki yang menghampirinya dan berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian, pelaku langsung menodongkan senjata api dan merebut paksa Hand Phone milik korban lalu melarikan diri,” terang dia.
Pelaku tersebut seorang pengangguran berinisial Tn (36) warga Dusun Karang Agung Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku Tn dan barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk OPPO milik korban dan 1 (satu) pucuk senpi rakitan berikut 2 (dua) butir amunisinya milik pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng.
“Pemeriksaan sementara, pelaku terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pesawaran untuk tetap menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing dengan terus berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas dan segera melapor manakala ada aktifitas yang mencurigakan.
Oleh: sapto firmansis






