Bersenjata Api, Kawanan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Saat Beraksi

Bandar Lampung – (PeNa), Dalam operasi mendebarkan di tengah malam, Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menggulung kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir amunisi aktif serta mata kunci letter T—alat yang kerap jadi momok bagi pemilik motor.

Bacaan Lainnya

Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; TTS (44), warga Tanjung Karang Timur; dan TN. Sementara satu pelaku lain kini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan terjadi Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, senjata api rakitan yang disita petugas didapatkan pelaku AD dengan cara membeli dari warga Lampung Timur seharga Rp3 juta.

“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur. Kami masih mendalami asal-usul dan jaringan pemasoknya,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut, Alfret menyebut, AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan TTS pernah dipenjara karena kasus narkoba. Dalam komplotan ini, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang motor curian serta mengganti pelat nomor untuk menghilangkan jejak.

“Sementara ini, kami baru mengidentifikasi dua TKP, tapi penyelidikan terus berkembang karena kuat dugaan mereka sudah beraksi di banyak lokasi,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa kawanan ini kerap memburu motor jenis matic, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian kemudian dijual murah, hanya sekitar Rp2 juta per unit. Mereka biasa berkeliling mencari target dengan menggunakan mobil sewaan.

Selain tiga tersangka, polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi aktif, dua buah mata kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya abu-abu yang dipakai untuk beroperasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *