Polisi Ringkus Begal Yang Beraksi Didepan Rumah Korban

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Polsek Padang Cermin meringkus terduga pelaku begal yang beraksi didepan rumah korban di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (14/01/2020).
Penangkapan dilakukan berdasar dua laporan masyarakat yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B- 12 / I / 2020 / res pesawaran / sek pacer, Tanggal 10 Januari 2020 Tentang telah terjadinya Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / B- 08 / I / 2020 / res pesawaran / sek pacer, Tanggal 09 Januari 2020 Tentang telah terjadinya Pemerasan dengan ancaman.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Syamsu Rizal membenarkan soal penangkapan terduga pelaku begal tersebut.
“Ya,benar. Penangkapan berdasar laporan dari korban yang mengaku dirampas kendaraan sepeda motornya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 14.30WIB di Desa Suka Jaya Lempasing Kecmatan Teluk Pandan, ” kata dia.
Menurutnya, pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan modus mengambil kendaraan sepeda motor secara paksa dengan cara mengancam dan melukai dengan golok dengan alasan meminjam Sepeda Motor tersebut.
“Lalu dihari yang sama usai kejadian, korban atas nama Suniyah (40) warga Desa Sukajaya Lempasing melapor ke Polsek Padang Cermin, ” ujar dia.
Kemudian, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan meminta keterangan beberapa saksi diantaranya adalah Supriyadi (20) dan Halimi keduanya warga Dusun Induk Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kab. Pesawaran
Dipaparkan, kronologis kejadian adalah pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 14.20 WIB Di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin meminjam sepeda motor yamaha  Mio GT akan tetapi tidak di berikan oleh korban.
Lalu pelaku mencabut golok dan merusak kaca spion serta lampu sign motor tersebut, korban sempat menghalangi akan tetapi korban di pukul dengan pelaku menggunakan punggung golok dan mengenai bahu sebelah kiri korban.
“Selanjutnya pelaku membawa pergi sepeda motor korban jenis Yamaha Mio GT thn 2014 warna merah nopol BE. 3114 BX Noka : MH32BJ003EJ564169. Nosin : 2BJ-564277. atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, ” papar dia.
Dikasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah handphone merk Xiomi, 1 (satu) bilah golok, gagang dan sarung warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio GT thn 2014 warna merah nopol: BE 3114 BX.
Dan untuk Laporan Polisi Nomor : LP / B- 08 / I / 2020 / res pesawaran / sek pacer, Tanggal 09 Januari 2020 Tentang telah terjadinya Pemerasan dengan ancaman. Pelaku melakukan kejahatan tersebut juga didepan rumah korban di Dusun Suka Jaya Induk Rt/Rw 001/001 Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan
“Pada saat itu korban pulang dari tempat teman sesampainya dirumah korban mengetuk pintu rumah membangunkan istrinya kemudian istri korban membukakan pintu korban memasukkan sepeda motor miliknya tiba-tiba terlapor datang tujuan untuk meminjam motor milik korban tetapi korban tidak mengizinkan dan terlapor langsung marah-marah dan langsung membacok kepala korban di bagian depan 2 kali dengan menggunakan golok tetapi korban tidak luka karena korban menggunakan Helm, kemudian terlapor langsung pergi dan menghancurkan gerobak bakso yang ada di samping rumah, ” urainya.
Untuk memudahkan pemeriksaan, terduga pelaku atas nama Heru Andika Saparudin (28) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *