BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sempat kabur saat digeledah, dua tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, ditempat persembunyiaannya di jalan Pulau Singkep, Gang Masjid, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/09/2020).
Dari informasi yang dihimpun, Pelitanusantara.co.id, dua tersangka yang diamankan berinisial, DA (27) warga jalan Pulau Singkep, Gang Masjid, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dan HD (33) warga Desa Haji Pemanggilan, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Diamankannya kedua tersangka DA dan HD bermula dari informasi masyarakat yang resah, karena sering melihat adanya transaksi narkoba di sekitar jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Sabtu (13/09/2020) lalu.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang kelokasi untuk mengecek kebenaran informasi. Setibanya di lokasi, petugas melihat kedua tersangka dan ketika diamati gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Saat akan digeledah, kedua tersangka melarikan diri dengan meninggalkan tas selempang yang berisikan narkoba. Petugas yang telah mengantongi tempat persembunyiaannya langsung melakukan pengejaran.
Setelah memastikan keduanya berada didalam rumah, petugas langsung melakukan penyergapan. Tersangka DA dan AD dibawa petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 buah tas selempang warna cream, sabu-sabu sebanyak 4 paket sedang dan 1 paket kecil, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip dan 2 unit HP jenis nokia.
Oleh: obin






