BANDARLAMPUNG (PeNa), Dua pemalak yang beroperasi di acara Pameran diamankan petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung di Jalan Sultan Agung, Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim Permai, Bandarlampung, Senin (19/08/2019).
Dua pemalak yang diamankan yakni, Imam Hanapi (27) warga Kelurahan Sepang Jaya, Kota Sepang, Bandarlampung, dan Ade Anugrah Putra (31) warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Wirdo Nefisco melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Rosef Effendi mengatakan, kedua tersangka telah dibawa petugas ke Mapolresta Bandarlampung.
“Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP Huawei dan sebilah senjata tajam jenis golok,” kata Rosef Effendi.
Menurutnya, kedua tersangka masuk ke salah satu stan di Pameran Pekan Raya Lampung (PRL), kemudian menodongkan golok ke arah korban bernama, Puja Andika (21) warga Pasar Sungai Gerinjing, Kelurahan Malai Tiga Koto Sungai Grinjing, Pariaman.
“Dibawah ancaman akan dibacok, korban tak berani melawan saat kedua tersangka mengmbil dan membawa kabur HP,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Curat, Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Oleh: obin






