P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan tersangka berinisial LK (17) warga Desa Sukajaya Kecamatan Kedondong ketika bertransaksi narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dipinggir jalan desa tersebut, Jum’at (18/03/2022) sekitar pukul 00.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar Laporan dan informasi masyarakat dengan nomor: LP/A/167/III/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 18 maret 2022.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka LK sering bertransaksi Narkotika jenis tembakau gorila (sinte), kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” kata dia.
Ketika dilakukan penyelidikan,lanjutnya, petugas mendapati pelaku yang diduga sedang bertransaksi narkoba di pinggir jalan desa yang dimaksud.
“Seanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat tersangka memberikan barang dipinggir jalan (TKP), yang bersangkutan berhasil diamankan dan di temukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila atau biasa disebut sinte, ” ujar dia.
Untuk keperluan penyidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka LK dengan barang bukti berupa 3 bungkus kertas coklat berisi tembakau gorilaseberat (1,72 gram),1 linting tembakau gorila bekas pakai, 2 bungkus plastik klip kosong dan uang yang diduga hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,-
“Pelaku tersebut terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup, ” tegas dia.
AKPB Pratomo Widodo juga menekankan kepada masyarakat yang berada diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Andan Jejama.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran dapat menjaga kamtibmas dilingkungannya masing-masing, informasikan dan laporkan kepada petugas terdekat manakala ada aktifitas yang mencurigakan, ” tutur dia.
Oleh: sapto firmansis






