
PESAWARAN-(PeNa), Tim buru sergap (buser) Sat Resnarkoba Polres Pesawaran meringkus tersangka Sohari (43) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Suka Marga Desa Gedong Tataan, Rabu (11/4).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi. Menurutnya, jajarannya telah mengamankan tersangka Sohari berikut barang buktinya. “Ya,benar tim buser telah mengamankan tersangka Sohari dengan barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan dua hand phone yang di duga sebagai alat komunikasi transaksi, ” kata dia.
Diterangkan, tersangka Sohari ditangkap saat berada di Desa Suka Marga Desa Gedong Tataan tepatnya di depan RSUD Pesawaran. “Tersangka di tangkap saat melintas di jalan raya depan RSUD Pesawaran. Sebelumnya, petugas sudah mengintainya. Sekarang, barang bukti dan tersangka Sohari masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan kasusnya, ” terang dia.
Ditegaskan, tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.”Kepada tersangka, penyidik akan mengenakan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegas dia. PeNa-spt.






