Polisi Tembak Begal Punduh Pidada

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas kepolisian Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran kembali memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal di rumahnya saat akan melarikan diri dari penangkapan, Sabtu(29/05/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas disaat akan diamankan.

“Ya, petugas Unit Opsnal Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Iskandar melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap dua Orang yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana Curas di rumahnya dan pada saat melakukan pengembangan, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas guna dilakukan penanganan secara medis dan selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan lidik sidik lebih lanjut, ” kata dia.

Kedua terduga pelaku begal tersebut adalah berinisial Us (47) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Punduh Pidada dan RI (43) warga Dusun Purwodadi Desa Bangunrejo Kecamatan Punduh Pidada.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 73 / V /2021 / SPKT / Polsek Padang Cermin / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 04 Mei 2021 dengan pelapor yang menjadi korban atas nama Mario Ledesman (25) warga Jalan Wan Abdurahman Kelurahan Batu Putu Kecamatan Teluk Betung Barat, ” ujar dia.

Ia menerangkan, pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekira jam 11.15 WIB di Jalan Raya Punduh-Kiluan tepatnya di jalan Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya menghadang dan menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata berbentuk pistol ke arah kepala dan pisau keleher Korban, kemudian Pelaku membawa Korban turun ke pinggir jurang dan Korban diikat tangannya menggunakan tali dan kepala ditutup kain.

Selanjutnya Pelaku mengambil paksa tas Korban yang berisi Uang Tunai sebesar Rp.7.960.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan 3 (tiga) unit Handphone diantaranya merk Realme 5 Pro warna ungu, Sony Xperia warna biru dan Nokia 105 warna biru serta dompet Korban yang berisikan ATM BRI, ATM Mandiri, STNK Honda Revo Nopol ; BE-5911-AO atas nama Nurisman Tanjung, STNK Honda Scoopy Nopol : BE-2674-AEJ, SIM C, NPWP, dan KTP atas nama Pelapor dan Kartu Perdana Telkomsel 340 kartu.

“Kurang lebih dua jam kemudian Korban mendapat pertolongan warga sekitar dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut, ” terang dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin. Keduanya terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Untuk diketahui, langkah tegas yang diambil pihak kepolisian dalam memerangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) banyak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *