LAMPUNG TIMUR – (PeNa), Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam pembuatan Narkotika jenis Sabu.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/24) siang, menjelaskan bahwa tersangka bernama FP (30), adalah warga Kecamatan Bumi Agung Lamtim.
“Tersangka ditangkap di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur,” ujar Kompol Sugandhi.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka tidak hanya diduga menjual narkotika jenis sabu tetapi juga memiliki kemampuan meraciknya, diperkuat dengan penemuan berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan yang digunakan untuk meracik sabu.
Petugas Kepolisian menyita 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, perlengkapan laboratorium, dan bahan-bahan pendukung untuk meracik sabu guna melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.






