BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung menangkap JT (30), pria yang diduga mengelola aktivitas prediksi angka daring di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan Unit III Tipiter Satuan Reserse Kriminal setelah menerima laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan penangkapan terjadi pada Senin malam, 1 Desember 2025, sekitar pukul 23.20 WIB, di Lapo Tuak Sitanggang, Jalan Soekarno–Hatta, Kelurahan Sukabumi Indah.
“Pelaku menggunakan aktivitas ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Faria dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (4/12).
Saat diamankan, JT diketahui sedang melakukan aktivitas prediksi angka daring melalui situs Hondatoto, menggunakan akun dengan nama pengguna “jonniturnip” dan ponsel Oppo A12. Polisi menyita buku catatan, uang tunai Rp327.000, serta akses akun lengkap dengan kata sandinya.
Hasil pemeriksaan menyebutkan JT membuat akun melalui mesin pencari Google, menautkan nomor dompet digital, melakukan deposit minimal Rp100.000, dan memasang prediksi angka pada platform daring tertentu.
Pelaku juga menerima titipan angka dari rekannya dan mengumpulkan transaksi sebelum menunggu hasil jadwal pengundian.
Penangkapan JT dilakukan setelah polisi memeriksa laporan LP/A/23/XII/2025, olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi.
JT dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.






