BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung mengusut dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh senilai Rp 2 miliar di salah satu bank pemerintah cabang Telukbetung.
Kredit itu diberikan kepada PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2020.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi data dan kongkalikong antara pihak bank dan pemohon kredit.
“Pengungkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/A/38/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024,” kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, Jumat (22/11/2024).
Penyelidikan menunjukkan dana kredit yang seharusnya untuk jasa pengangkutan batubara dialihkan pemohon berinisial A untuk kepentingan pribadi.
Agunan berupa perjanjian pengangkutan batubara dan sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, disertai dokumen manipulatif.
“Penyalahgunaan ini melibatkan pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai Account Officer. Ia diduga meminta uang pelicin Rp 125 juta untuk meloloskan kredit,” ujar Agustina.
BPKP Lampung menghitung kerugian negara mencapai Rp 2 miliar akibat kasus ini.
“Kerugian negara signifikan, dan penyalahgunaan ini merugikan institusi keuangan,” tambahnya.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp 135 juta dari bank dan pemohon.
Penyidik juga menelusuri aset milik pemohon untuk meminimalkan kerugian negara.
“Sejauh ini, kami memeriksa 16 saksi dan dua ahli. Calon tersangka masih dalam penyidikan,” ungkap Agustina.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.






