PSU TPS 19 Way Kandis Kurang Peminat, Hanya 50% Warga Yang mencoblos

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis telah selesai dilaksanakan pada Minggu malam, 18 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 wib.

Terdapat perubahan pada partisipasi warga dalam PSU kali ini, terlihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 260, tetapi hanya 162 yang hadir, ini  menunjukkan kurangnya minat warga.

Bacaan Lainnya

Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis, Tirto Suwanto, menyatakan petugas telah berupaya maksimal untuk kelancaran pelaksanaan PSU.

“Undangan untuk pencoblosan sudah disebar oleh petugas, namun tidak semua warga hadir. Dari 260 DPT hanya 162 yang datang dan mencoblos”, katanya.

Tirto menambahkan bahwa PSU berjalan aman dan lancar, hingga penghitungan suara selesai dan kotak suara dikirim ke Kelurahan di kawal petugas keamanan.

“alhamdulillah selesai dengan lancar dan aman. Dari mulai awal sampek selesai kami dijagain bapak- bapak Polisi. Terimakasih juga untuk Bapak Kapolda, Bapak Kapolresta dan Ibu walikota yang sudah hadir di TPS kami”. ujarnya.

Dari hasil penghitungan suara, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak dengan total 104 suara.

Sedangkan pasangan Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapatkan 46 suara.

Ganjar Pranowo – Mahfud MD hanya meraih 10 suara dalam PSU di TPS 19, sementara ada dua suara tidak sah.

Untuk kedua calon legislatif yang surat suaranya tercoblos sebelumnya masing-masing hanya mendapatkan 4 suara.

PSU di TPS 19 Way Kandis dilakukan karena ditemukan 233 surat suara yang tercoblos lebih dahulu sebelum digunakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebanyak 133 lembar surat suara tercoblos nama Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat, dan 100 lembar nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS.

Lokasi TPS 19 juga berpindah dari Jalan AMD, Gang Roso, Way Kandis ke Jalan Tirta Ria, RT 12 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Ketua KPU, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa relokasi TPS tidak melanggar aturan karena masih berada dalam pemukiman warga sekitar TPS 19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.