PWI Lampung Kecam Kekerasan Wartawan Di Kantor ATR-BPN Kota Bandarlampung

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Juniardi mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Bandarlampung, Senin (24/01/2022).

Juniardi mengatakan bahwa wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, tugas wartawan dilindungi undang-undang sehingga harus terjamin dan dipahami khalayak.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Juniardi meminta Kementerian ATR-BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandarlampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandarlampung justru terkesan menjadi sarang preman.

“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” ujar dia.

Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak Asasi Manusia (HAM).

“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU,” tegas Juniardi.

Kekerasan yang dimaksud dilakukan oleh dua petugas Satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.

“Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri,” ucap dia.

Untuk diketahui, dua orang wartawan mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam saat meliput di depan Kantor ATR BPN Kota Bandarlampung. Dua orang wartawan tersebut dari Lampung Post dan Lampung TV.

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 WIB, saat dua orang wartawan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandarlampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN tersebut, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan hendak merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

“Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,” kata satpam wanita tersebut.

Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,” ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya. “Hapus -hapus itu, silahkan pergi,” bentaknya.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *