Diduga Ditelantarkan, Keluarga Pasien Kecewa Pelayanan Rumah Sakit GMC Pesawaran?

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Keluarga pasien mengaku kecewa dengan sikap pihak Rumah Sakit GMC Pesawaran di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan yang diduga menelantarkan karena tidak langsung merespon melayani pasien yang datang.

Pasien bernama Elidianasari warga Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan tersebut sedianya akan melakukan persalinan kandungannya di Rumah Sakit GMC Pesawaran setelah bidan yang menanganinya mengaku telah menghubungi seorang dokter di rumah sakit tersebut, namun setelah tiba justru diminta surat rujukan dan tidak langsung ditangani.

“Kami sudah dua kali kesini (RS GMC), tadi ke bidan dan katanya sudah telpon dokternya malah disuruh langsung ke IGD, sampai disini malah diminta surat rujukan online, maksud saya ya dilayanin dulu, kan ini menyangkut nyawa manusia, gampanglah soal lainnya,” kata Fahmi Antoni yang mengaku sebagai Kakak kandung pasien, Senin (24/01/2022).

Menurutnya, setelah terjadi cekcok mulut dengan pihak Rumah Sakit GMC Pesawaran kemudian adiknya langsung dibawa pulang untuk dibawa ke tempat lain yang bisa melayani persalinan kandungan guna melahirkan bayinya.

“Adik saya sudah menangis terus, akhirnya ya sudah kami bawa pulang, ” ucapnya lirih.

Elidianasari mendatangi Rumah Sakit GMC Pesawaran untuk proses persalinannya dengan fasilitas kartu yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat.

Atas kejadian tersebut, petugas Rumah Sakit GMC Pesawaran belum dapat memberikan keterangan dan melempar kepada bagian menejemen ketika dikonfirmasi.

“Kami tidak bisa memberi keterangan, silahkan ke bagian menejemen ya, ” kata salah satu petugas yang tidak mau menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen diantaranya adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Lalu, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 yang diantaranya adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis dan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Mengacu pada pasal di atas, dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis.

Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya pasien keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.

Senada dengan pengaturan dalam UU Rumah Sakit, perlu diketahui, saat ini juga telah lahir UU baru yang mengatur tentang kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan darurat, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”).

Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa.

Oleh: sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *