Rakor Dan Halal Bi Halal Bumi Andan Jejama

PESAWARAN-(PeNa), Bersama Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona dan Wakilnya, Eriawan beserta jajaran lakukan halal bi halal sekaligus rapat koordinasi bersama 148 kepala desa yang ada dikabupaten tersebut di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (6/7).
Membuka acara tersebut, Dendi Romadhona mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1438hijriyah. “Atas nama pribadi atau keluarga dan pemerintah kabupaten, kami ucapkan Minal aidzin wal faidzin mohon maaf lahir dan bathin,” kata dia.
Dijelaskan,bahwa momen tersebut dijadikan evaluasi masing-masing desa dengan menyampaikan apa yang menjadi kendala. “Dalam rapat ini, kita jadikan evaluasi dengan penyampaian apa yang menjadi kendala baik administratif maupun soal lain. Disini ada dari kejaksaan dan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Provinsi Lampung, Yuda Setiawan,” ujar dia.
Menambahkan Bupati Dendi, Yuda Setiawan selaku nara sumber tentang pemerintah desa juga berharap Kabupaten Pesawaran menjadi bayi ajaib. “Meski usia kabupaten ini masih tergolong baru, saya berharap bisa menjadi bayi ajaib. Untuk itu, inisiasi dalam mengembangkan badan usaha milik desa (Bumdes) terus dilakukan. Agar setiap desa bisa berkembang dengan sendiri.” kata Yuda Setiawan.
Dijelaskan, bahwa usaha yang dimiliki desa bisa dilakukan dengan hal yang mudah dan banyak dibutuhkan masyarakatnya. “Misal usaha dibidang jasa dengan menyewakan tarub atau tenda. Atau memgembangkan wisata lokal dengan mengekspos kerajinan dan hasil pertanian dengan pangsa pasar melalui jaringan internet dan media sosial, ” terang dia.
Kejaksaan juga menambahkan, bahwa dalam mengelola alokasi dana desa (ADD) harus dilakukan dengan profesional, proporsional dan terbuka. “Sesuai dengan prinsipnya dalam mengelola keuangan yang bersumber dari negara, ADD harus dilaksanakan dengan profesional, proporsional dan terbuka. Hal ini agar terhindar dari hukum, ” kata Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Angga Dilayaksa.
Ditegaskan, bahwa kejaksaan memiliki kewenangan mengawal penggunaan Alokasi Dana Desa.”Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa yang disepakati dengan musyawarah dengan masyarakat desa. Tidak sekehendak pengguna anggaran dalam hal ini kepala desa atau perangkatnya, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.