Rapat Paripurna DPRD Pesibar Bahas Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PAS APBD Tahun Anggaran 2022

PESISIR BARAT (PeNa) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat secara virtual diadakan di hadiri Bupati Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif,  di Kantor Bupati Pesisir Barat, Villa Repong Ramdo Way Batu, Senin (20/9/21).

Turut mendampingi Bupati Pesisir Barat mengikuti Rapat Paripurna, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hafzi S.Pd, M.M, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abrar Sanusi,  Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan, Kepala BAPPEDA Zukri Amin, Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat  Jalaludin, Plt. Kadis Kominfo Miswandi Hasan.

Dalam Sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan serta Jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” jelas Agus Istiqlal.

Agus menambahkan, isi dari nota kesepakatan memuat gambaran umum tentang :
1. Kondisi terkini dan target ekonomi
makro Daerah.
2. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan APBD.
3. Kebijakan Pendapatan Daerah,
Kebijakan Belanja Daerah dan
Kebijakan Pembiayaan Daerah.
4. Strategi pencapaian asumsi dan
proyeksi serta kebijakan yang akan
diambil untuk mencapai target.
5. Penetapan skala prioritas
Pembangunan Daerah berikut prioritas
program, kegiatan dan sub kegiatan
masing-masing urusan Pemerintahan
Daerah.
6. Capaian kinerja, sasaran dan plafon
Anggaran sementara untuk masing
program, kegiatan dan sub kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah.

Adapun garis besar Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
1. Program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian RPJMD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021-2026.
2. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musrenbang  RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 untuk Perencanaan RKPD Tahun 2022, arah kebijakan Bupati-wakil Bupati Pesisir Barat, pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pesisir Barat serta Prioritas Pembangunan Pemerintah Pusat Dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
3. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
4. Arah kebijakan Belanja Daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis Daerah pada Tahun 2022.
5. penetapan kerangka ekonomi Daerah mengikuti ketetapan dari Pemerintah Pusat dalam APBN Tahun Anggaran 2022 dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2022.
6. Penetapan belanja Daerah wajib mengarah pada pencapaian target Makro Daerah.

Di akhir sambutnnya, Agus Istiqlal mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini.(ana/siti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *