Ratusan Petani Lampung Tengah Unjuk Rasa Minta Pemerintah Cabut HGU PT. BSA

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Warga tiga desa Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah berunjuk rasa di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin 2/10/2023. Unjuk rasa ini buntut dari sengketa lahan dengan PT BSA. Selain meminta pemerintah turun tangan dalam sengketa lahan ini, warga juga menginginkan aparat kepolisian berpihak kepada warga.

Firdaus tokoh adat setempat mengatakan, saat ini warga merasa di intimidasi oleh aparat kepolisian, yang setiap hari berpatroli paska eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Setiap hari banyak polisi, mereka (polisi) mengintimidasi warga dengan tidak boleh berbenturan dengan mereka,”kata dia.

Firdaus menjelaskan, perkara terkait pembuktian keabsahan surat baik dari warga dengan pihak perusahaan masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Permasalahan ini masih bergulir di PN Gunung Sugih, untuk itu baiknya biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu baru jangan langsung dieksekusi,”ujarnya.

Sementara, Arif Darmawan selaku tim kuasa hukum warga dari tiga desa yakni Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji Tuha, Desa Negara Aji Baru meminta aparat kepolisian meninggalkan lokasi karena berdampak ketakutan terhadap warga.

“Mengapa sih kita (warga) ini selalu dibenturkan dengan polisi, ini warga ketakutan luar biasa karena banyaknya kepolisian, kami meminta anggota kepolisian itu segera ditarik dari lokasi,”jelasnya.

Adapun beberapa point tuntutan warga selain meminta menarik anggota kepolisian dari lokasi lahan sengketa yakni :

1. mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut semua segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani

2. Mencabut perpanjang HGU milik perusahaan di Anak Tuha.

3. Membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.

4. Meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

5. menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *