Resahkan Masyarakat, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan perdagangan gelap sabu-sabu seberat 529 Garam dan amankan dua tersangka, dijalan Pulau Buru, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (27/02/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto, didampingi Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti, di Mapolresta Bandar Lampung.

“Tersangka yang diamankankan berinisial, M dan AA, berikut barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 529 Gram, satu unit timbangan digital dan satu unit mobil pickup,”kata Gigih Andri Putranto, saat ekspose di Mapolreta Bandar Lampung, pada Senin (07/03/2022) siang.

Menurutnya, diamankannya dua tersangka berikut barang bukti, awalnya dari informasi masyarakat resah dengan adanya transaksi narkotika di jalan Pulau Buru, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dilokasi, kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut. Kasusnya, masih dikembangkan guna mengungkap pemasok dan jaringannya,”terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka M dan AA bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.