Saat Nyawah, Sepeda Motor Mbah Karim Digondol Maling

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Sepeda motor Honda Supra NF 100 SL warna Hitam Hijau dengan plat nomor BE 7952 RA digondol maling saat nyawah di tanah miliknya di Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon pada Jum’at (01/10/2021) sekitar pukul 17.00WIB lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasar laporan kepolisian Nomor : LP / B /292 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK Gedong Tataan , tanggal 10 Oktober 2021 dengan korban seorang petani atas nama Karim (84) warga Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon.

“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian petugas langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan dilapangan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, ” kata dia.

Penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku berinisial TS (15) remaja pengangguran warga Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda NF 100 SL,warna Hitam Hijau, Nopol BE 7952 RA,Noka : MH1HB32107K112696, Nosin : HB32E-1102026,STNK atas nama KARIM.

“Pada Hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 21.30WIB Anggota Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Heryanto melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tentang telah terjadinya peristiwa pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 menangkap pelaku di Desa Adiluwih, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ” terang dia.

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 17.00WIB di Desa Sinar Bandung,Kecamatan Negeri Katon telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap atas nama korban Karim dengan cara pada saat pelaku sedang beristirahat di gubuk milik pelaku yang berada di Desa Sinar Bandung,Kecamatan Negeri Katon, kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motornya dan memarkirkan sepeda motor milik korban di dekat gubuk miliknya.

“Kemudian korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi dari gubuknya,dan pelaku langsung meninggalkan gubuk milik korban, setelah itu korban langsung memasukkan kunci sepeda motor tersebut ke dalam kantong jaket miliknya, lalu jaket tersebut di letakkan korban di dalam gubuk, ” jelas dia.

Lalu, korban langsung menuju sawah miliknya yang berjarak sekitar 50 Meter dari gubuk. Setelah selesai dari sawah, korban langsung menuju gubuk dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.

“Kemudian korban langsung mengecek kunci sepeda motor miliknya yang di simpan di dalam kantong jaket miliknya,tetapi kunci sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di kantong jaket. Setelah kejadian tersebut korban pulang kerumah dan langsung memberitahu kejadian tersebut kepada cucunya yang bernama Hangga guna melapor ke kepolisian, ” urainya.

Atas perbuatan pelaku TS, penyidik mengenakan Pasal 362KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

“Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *