Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Bongkar Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

PESISIR BARAT – (PeNa), Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter mengungkap kasus perburuan ilegal melibatkan satwa dilindungi.

Kasus ini mencakup perburuan, pembunuhan, dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pada Senin, 9 Desember 2024, petugas TWNC mendapati dua pria membawa karung putih berisi daging rusa sambar di Pekon Way Haru.

Daging tersebut diburu menggunakan jerat oleh AJ (43) dan HN (51), lalu disembelih dan dibagi menjadi tujuh bagian.

Pada 16 Desember 2024, delapan pria yang diduga terlibat diserahkan TWNC ke Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.

Setelah pemeriksaan, tiga tersangka ditetapkan, yaitu AJ, HN, dan SI. Mereka diduga sebagai pelaku utama perburuan.

Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando mengatakan, barang bukti meliputi jerat, golok, daging rusa, karung, motor, dan jaring.

“Tindakan tegas akan terus kami lakukan. Perburuan ilegal merusak ekosistem dan melanggar hukum,” tegas IPTU Algy.

Ketiga tersangka menghadapi ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian alam dan melaporkan aktivitas perburuan ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *