BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tiga anggota satpam RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri kamera dan ponsel inventaris rumah sakit. Aksi itu mereka lakukan hanya untuk mendapatkan uang membeli rokok.
Ketiga pelaku yakni Wawan Kurnia Jaya (29), Faried Ampasya (47), dan Danu Ragil Setiawan (22). Mereka dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat masih bertugas menjaga keamanan rumah sakit, Kamis (27/11).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menjelaskan pencurian terjadi di ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) pada Jumat, 22 November 2025 sekitar pukul 17.15 WIB.
“Mereka memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci. Dua pelaku utama masuk dan mengambil kamera serta handphone inventaris rumah sakit,” ujar Faria, Minggu (30/11).
Menurut Faria, barang curian langsung mereka jual keesokan harinya. Ponsel dilepas cepat ke seseorang di wilayah Pesawaran seharga Rp 600 ribu, sementara kamera Sony digadaikan ke rekan mereka sendiri, Danu—yang juga menjadi penadah—seharga Rp 1 juta.
“Ketiganya adalah satpam aktif RSUD Abdul Moeloek sehingga leluasa keluar masuk ruangan. Mereka membagi dua uang hasil penjualan barang curian tersebut hanya untuk membeli rokok,” tegasnya.
Kerugian Capai Rp 39 Juta
Pihak rumah sakit mengalami kerugian hingga Rp 39 juta. Kamera yang digasak merupakan perangkat dengan nilai cukup tinggi.
“Motif pelaku muncul karena adanya kesempatan. Ruangan PKRS kala itu kosong dan barang dianggap jarang dipakai sehingga menjadi sasaran empuk bagi mereka,” jelas Faria.
Polisi kemudian mengamankan ketiganya berikut barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tidak ada upaya perusakan saat masuk ruangan karena mereka sudah tahu kondisi dan jalur pengawasan. Mereka sudah bekerja sekitar tiga tahun sebagai petugas keamanan,” tutupnya.






