Satu Bandar Narkoba Di Tangkap Berikut Enam Penikmatnya

PESAWARAN-(PeNa), Tim buru sergap Satresnarkoba Polres Pesawaran pada Senin (26/3) siang menangkap satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba berikut enam orang penikmatnya dimasing-masing tempat.
Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan soal penangkapan tersebut. “Ya, petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran  telah berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan dugaan sebagai pengedar dan enam pengguna. Seluruh barang bukti pada masing-masing tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata dia, Selasa (27/3).
Ketujuh tersangka narkoba adalah Basrin (30) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga sabu sabu dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna hitam merah.”Untuk tersangka inisial B, petugas menduga sebagai pengedar, ” ujar dia.
Diungkapkan, untuk enam tersangka berikutnya adalah Nurhansyah  (28) warga Jalan Selagai 15A Metro Timur, Kota Metro. Ia di duga mantan anggota TNI. Lalu, Agil (28) warga Desa Notoharjo Kecamatan Trimurejo Kabupaten Lampung Tengah dan Wilu (40) Desa Relung  Raya Kecamatan Natar, Lampung Selatan. “Dari ketiga tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu berikut pirek. Kini, ketiganya juga sudah diamankan guna ditindaklanjuti, ” ungkap dia.
Selain itu, hasil pengembangan petugas kemudian juga mengamankan tiga orang tersangka lagi yakni, Fauzi (38) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng,  Suhermansyah (35) warga Desa Penengahan Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan Juanda (42) warga Desa Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.”Hasil pengembangan, petugas mengamankan tiga orang tersangka lagi dengan seperangkat alat hisap sabu berikut pirek sisa pakai sabu sabu yang disita sebagai barang bukti, ” ujar dia.
Ditegaskan, kepada para tersangka petugas akan menjeratnya dengan Undang-Undang Anti Narkotika sesuai dengan yang disangkakan. “Tentunya, penyidik akan mengenakan pasal yang berbeda beda kepada tersangka sesuai dengan barang bukti dan peran masing masing. Yang jelas, tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *