Sejak 2017 Sari Ringgung Belum Bayar Pajak Retribusi Parkir? 

 

PESAWARAN-(PeNa), Sudah beberapa kali dikirim surat, namun sampai sekarang masih belum membayar pajak retribusi parkir. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal diruang kerjanya, Jumat (19/10) lalu.
Menurutnya, terhutang pajak retribusi parkir tersebut adalah Pantai Sari Ringgung milik Samsurizal yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan. “Ia sejak 2017 sampai sekarang belum bayar dan kami sudah beberapa kali layangkan surat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada penyelesaian sehingga bisa membantu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan di Dishub, ” ujar dia.
Dijelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya akan memenuhi angka 350juta sebagai target PAD. “Insha Allah, target 350juta yang ditetapkan akan segera kita penuhi. Kita sudah banyak melakukan upaya dan inovasi guna mendongkrak angka tersebut, ” jelas dia.
Diterangkan Afdal Faisal, bahwa untuk saat ini capaian pemenuhan PAD sudah berada dilima puluh persen. “Sementara ini kita sudah menghimpun sekitar lima puluh persen angka dari target. Kami sangat optimis dapat menjangkau angka itu, untuk itu kami sangat berharap kepada Pantai Sari Ringgung untuk segera menunaikan kewajibannya,” terang dia.
Sayangnya Kadishub Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal tidak dapat menjelaskan secara rinci kewajiban pajak parkir yang harus dibayarkan oleh Pantai Sari Ringgung. Padahal, Wisata Pantai Sari Ringgung ramai pengunjung disetiap hari terlebih jika hari libur.
Sementara itu, Owner Pantai Sari Ringgung Samsurizal dihubungi melalui sambungan telepon dan WachAppnya untuk dikonfirmasi tidak menjawab meski pesan yang dikirim PeNa tertanda dibaca. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.