PESAWARAN (PeNa)-Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Dariyo mengaku sudah datang dan diminta keterangannya oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort (Tipikor Polres) Pesawaran.
Hal tersebut dikatakan pada PeNa diruang kerjanya, Rabu (7/6).”Kalau dipanggil dan dimintai keterangannya oleh polres ya sudah. Tapi kan bukan hanya saya, mungkin ada pihak lain yang juga dimintai keterangannya. Dan semua sudah saya jelaskan ke penyidik, pokoknya semua terkait penggunaan anggaran dan yang ditanyakan sudah saya terangkan.” kata Dariyo.
Diterangkan, bahwa penjelasan dan keterangan yang dilakukan pada penyidik dilakukannya sudah beberapa waktu lalu. “Persisnya saya lupa kapan waktu dan harinya, tapi yang jelas sudah dilakukan dan tidak ada masalah. Karena hasil pemeriksaan keuangan oleh inspektorat jendral dan BPK juga tidak ditemukan kesalahan yang fatal. Hanya ada kesalahan administrasi terkait besaran uang Rp130ribu dan sudah dipulangkan ke kas negara. Hanya itu saja, yang lain tidak ada, ” terang dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono juga mempersilahkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada KPU Pesawaran dalam hal ini Dariyo selaku sekretaris sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Ya silahkan, jika akan memeriksa kalau memang itu dianggap perlu. Tapi mungkin pada sekretaris sebagai KPAnya.” kata Nanang.
Menurutnya, KPU pusat sudah melakukan memory of understanding (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Salah satu butirnya adalah, jika KPU sedang ada proses audit atau pemeriksaan keuangan oleh internal maupun BPK maka tidak akan ada pemeriksaan yang sama dilakukan oleh aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian. “Antara POLRi dan Kejaksaan sudah MoU dengan KPU RI. Salah satu isinya adalah tidak dilakukannya pemeriksaan saat KPU sedang proses audit dan pemeriksaan keuangan. Baik yang dilakukan BPK maupun audit internal kami sendiri, ” kata dia. PeNa-spt.