Sindikat Tambang Emas Ilegal Way Kanan Dibongkar, 24 Orang Diamankan

Way Kanan – (PeNa), Polda Lampung membongkar praktik tambang emas ilegal di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dari total orang yang diamankan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan praktik penambangan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan karena selain merugikan negara juga merusak lingkungan.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Helfi dalam keterangannya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita puluhan alat berat yang digunakan untuk menggali emas dari dalam tanah.

Polisi Sita 41 Ekskavator di Lokasi Tambang

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan aktivitas penambangan yang tersebar di beberapa titik di sekitar Sungai Betih dan area perkebunan PTPN I Regional 7. Polisi kemudian melakukan penertiban dan mengamankan berbagai alat produksi tambang.

Barang bukti yang disita di antaranya 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas tambang.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak yang masih terus didalami oleh penyidik.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini,” ujar Helfi.

Ia menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan diproses hukum. Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang ilegal karena risiko hukum dan dampak lingkungannya sangat besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Helfi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *