Way Kanan – (PeNa), Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan ternyata menyimpan kerugian fantastis bagi negara. Polda Lampung mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun dari kegiatan tambang tanpa izin yang berlangsung selama sekitar 1,5 tahun.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penertiban di sejumlah lokasi tambang di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7 pada Minggu, 8 Maret 2026.
Sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih diperiksa untuk mendalami peran masing-masing.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak ekosistem secara serius.
“Tambang ilegal ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” kata Helfi.
Produksi Emas Ilegal Capai 1,5 Kilogram per Hari
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut menghasilkan emas dalam jumlah besar setiap harinya.
Perkiraan produksi emas mencapai 5 gram per mesin per hari. Dengan jumlah sekitar 315 mesin yang beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Jika dikalkulasikan dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan tambang ilegal itu bisa mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut angka tersebut menunjukkan skala aktivitas tambang ilegal yang sangat besar.
“Angka ini menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal di sana sudah berlangsung secara masif dan terorganisir,” ujar Helfi.
Ia menegaskan Polda Lampung tidak akan berhenti pada penindakan awal dan akan terus menelusuri aktor-aktor lain di balik kegiatan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini,” tegasnya.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bisa sangat besar. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung dampaknya,” tutup Helfi.






