Soal Pajero Ringsek Dan Penumpang Tewas, Apakah Dishub Pesawaran Abaikan UU No 23 Tahun 2007?

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Dua perlintasan jalur kereta api di Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian pintu perlintasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungannya.

Berikut beberapa pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 yang dimaksud:

Pasal 91 Ayat (1): “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
Pasal 94 Ayat (1): “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
Pasal 94 Ayat (2): “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
Pasal 124: “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.

“Menurut UU 23 Tentang Perkeretaapian , kewajiban perlintasan sebidang adalah kewajiban Pemerintah / Pemda melalui Kementrian Perhubungan / Dishub. PT.KAI hanya sebagai operator,” kata Humas PT KAI Lampung Jaka Jakarsih, Kamis (15/09/2022).

Menurutnya, sebelum melintasi pelintasan resmi terjaga, masyarakat dilarang menerobos apabila sirene sudah berbunyi dan palang mulai menutup.

“Saat melintasi pelintasan yang tidak terjaga, masyarakat wajib melihat kondisi kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ujar dia.

Untuk diketahui, selama ini dua jalur perlintasan kereta api yang berada di Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran tidak ada pintu perlintasan dan penjaga guna mengatur kendaraan ataupun orang yang melintas di rel kereta api tersebut. Dan, pihak terkait belum terlihat adanya upaya mencegah terjadinya kecelakaan dilokasi yang dimaksud meski sangat membahayakan pengguna jalan.

“Hari ini kita langsung menyurati PT KAI terkait bagaimana bisa berkolaborasi membangun pintu perlintasan rel kereta api di Gedung Gumanti. Kalau mengacu pada undang undang memang benar, harus dilakukan oleh pemda. Tapi, kan tidak semua pemda memiliki dana untuk itu. Makanya, kita nanti akan kolaborasi apakah pintu dibangun PT KAI dan kita penjaganya atau gimana, ” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran Ahmad Syafei melalui sambungan salularnya.

Kejadian tersebut memantik keprihatinan dari salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erlan Syofandi. Menurutnya, hal tersebut tidak akan terjadi ketika jalur perlintasan rel kereta api dijaga oleh petugas yang berwenang.

“Prihatin saya, kok baru sekarang koordinasinya, undang-undangnya kan jelas dibuat pada tahun 2007 yang lalu. Mestinya dinas perhubungan tanggap dengan kondisi lapangan, jangan duduk aja diruangan, sekali kali ke lapangan, sehingga memahami apa yang seharusnya dikerjakan, ” kata dia.

Informasi yang dihimpun, dua perlintasan rel kereta api dilokasi tersebut kerap terjadi kecelakaan. Terakhir, pagi hari ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero BE 7777 UMI yang menewaskan dua orang dan dua orang penumpangnya lagi masih kritis dirawat di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Menanggapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa kecelakaan tersebut telah ditangani oleh Satlantas Polres Pesawaran guna evakuasi korban serta kendaraannya dan kasusnya masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pesawaran.

“Sejumlah orang saksi juga telah dimintai keterangan guna dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata dia.

Berikut adalah data korban kecelakaan, yakni untuk yang meninggal dunia adalah Fais (33) warga Margodadi Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng selaku pengemudi dan Totok Andriyanto (37) warga Desa Margodadi Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng merupakan penumpang. Lalu, dua penumpang yang kondisinya masih kritis yakni Umi Sanah (32) dana Ainun (6) yang alamatnya sama dengan korban lainnya.

Kemudian, selaku Masinis Kereta Api Penumpang SA 6 Kuala STabas adalah Riski Pratama (35) warga Tanjung Baru Tanjung Karang Kota Bandarlampung dan sebagai Asisten Masinis adalah Wahyu Egi (32) warga Tanjung Karang Kota Bandarlampung.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *