Bandar Lampung – (PeNa), Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Ia diduga terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, pada Kamis (14/11/2024).
Penangkapan TG dilakukan pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
“Pelaku ada dua orang. Saat penangkapan, rekan pelaku, SP, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).
Menurut Kompol Enrico, komplotan ini menargetkan ruko atau rumah kosong untuk melakukan aksinya. Mereka masuk dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu menggunakan linggis.
Barang-barang yang berhasil diambil antara lain 1 unit indoor AC, 2 tabung gas, 3 etalase aluminium, dan beberapa spare part bekas. Hasil curian kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah kami. Kasus ini masih kami dalami,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa beberapa potongan besi hasil curian dan satu linggis yang digunakan dalam aksi pencurian. TG diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Enrico.






