Sri Ikuti Langkah Mantan Kadishub Pesawaran Ke Penjara

PESAWARAN-(PeNa), Setelah tiga tersangka dijeblosin kepenjara, Direktur CV. RR Jaya, Sri Andarwati akhirnya digelandang masuk ke bui setelah berkas perkaranya dianggap lengkap oleh penyidik Unit Tipikor Polres Pesawaran, Kamis (26/4).
Untuk diketahui, sebelumnya berkas perkara dugaan korupsi pada pengadaan kapal di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran senilai Rp403juta tahun anggaran 2016 telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan guna dilakukan pentuntutan dipengadilan.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan Mantan Kepala Dishub Pesawaran, Mad Dawami, Sekretaris Dinasnya Ponirin, Staf Dishub Chandra Hadi dan Abu Cholifah dan pihak rekanan Sri Andarwati menjadi tersangka. “Tiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, ” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno.
Untuk tersangka Sri Andarwati baru saja dilakukan penahanan dan langsung dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. “Ya, kemarin yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Nah, sekarang ia baru datang ke Polres. Memang berkasnya sudah P21, maka dilakukan penahanan dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, ” ujar Yustam.
Dari lima tersangka, tinggal satu tersangka yang belum bisa dilakukan penahanan karena alasan sakit. “Ya, kalau tersangka atas nama Ponirin memang sedang dirawat dirumah sakit jadi belum bisa dilakukan tindakan hukum selanjutnya. Namun demikian, petugas terus memantau dan koordinasi dengan pihak keluarganya,” ungkap dia.
Diketahui, kelima tersangka tersebut disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum pada tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran. Masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda seperti pasal 2 dan 3 dengan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.  PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *