LAMPUNGTIMUR – Anggota DPRD Lampung Timur dari partai Nasdem dan dua orang timsuksenya, diamankan oleh anggota polres Lamtim.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12/8), menerangkan bahwa inisial Oknum Anggota DPRD tersebut berinisial WY warga Kecamatan Batanghari. Dia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah pusat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,”ucap Kapolres.
Ke-3 tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah.
“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur”Imbuhnya. (GuS)






