Tekan Kriminalitas, Polres Pesawaran Terus Patroli Siang Malam

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya, jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung lakukan patroli siang malam di wilayah hukumnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Samapta AKP Mulyadi mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan pimpinan dalam rangka menjaga kamtibmas di Bumi Andan Jejama.

“Kegiatan patroli ini sebagai upaya preventif dalam rangka wujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pesawaran, personel di minta membangun koordinasi bila ada ancaman gangguan Kamtibmas, serta diharapkan agar segera menghubungi nomor pelayanan Kepolisian 110 atau melapor ke kantor Polisi terdekat, juga dihimbau kepada warga agar bersama sama menjaga kamtibmas utamanya dilingkungan masing masing,” kata dia, Kamis (26/01/2023).

Menurutnya, kegiatan yang dimaksud merupakan hal yang rutin dilaksanakan secara masif guna memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat serta mencegah terjadinya kriminalitas secara dini.

“Polres Pesawaran, khususnya Satuan Samapta akan tetap intens melaksanakan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harapan agar tetap terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dalam wujud memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat,” ujar dia.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga kamtibmas dilingkungannya masing-masing. Dan, meningkatkan kepedulian dalam bermasyarakat sehingga tercipta kerukunan disemua lini yang pada akhirnya tidak ada tempat lagi bagi pelaku kejahatan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk berpartisipasi aktif menjaga kamtibmas, segera laporkan atau informasikan kepada Bhabinkamtibmas desanya maupun petugas terdekat manakala mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan, ” tegas dia.

Untuk diketahui, Satuan Samapta intens gelar patroli dengan menyasar tempat keramaian, objek vital (Obvit) seperti Bank, pertokoan, kantor pemerintah, tempat berkumpul warga serta tempat tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *