Temuan BPK Ada Kelebihan Bayar Senilai Rp2 Miliar di Bina Marga

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung menemukan, sejumlah kelebihan bayar pada proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2019.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan belanja modal infrastruktur tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung. Dana itu harusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun ternyata, duit daerah yang telah mengalir ke para rekanan itu, disinyalir belum sepenuhnya dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, BPK telah mengestimasikan total kelebihan bayar proyek di Dinas BMBK Lampung mencapai Rp 2.302.168.180,77,- yang merupakan akumulasi dari sejumlah temuan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh 17 perusahaan (rekanan).

Dari total kelebihan bayar tersebut, yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah baru senilai Rp 1.605.949.688,52,- yang merupakan akumulasi dari 11 perusahaan (rekanan). Ternyata jika dicermati, masih kekurangan 6 (enam) rekanan yang belum memulangkan kelebihan bayar proyek di Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Adapun 6 (enam) proyek yang terjadi kelebihan bayar oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung dan terindikasi belum dikembalikan rekanan itu;

Pertama, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Gedong Tataan-Kedondong (link.038) di Kabupaten Pesawaran berdasarkan kontrak Nomor 04/KTR/LINK.038/PJ-PSW.9/VIII/2019 tanggal 02 Agustus 2019. Kelebihan bayar Rp 95.638.599,00;

Kedua, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kasui-Air Ringkih (Bts. Sumatera Selatan) link.075 di Kabupaten Way Kanan berdasarkan kontrak Nomor 01/KTR/link.075/PJ-WK.17/V.03/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019. Kelebihan bayar Rp 287.886.562,80;

Ketiga, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Bumiharjo-Sp. Way Tuba (Link.080) di Kabupaten Way Kanan berdasarkan kontrak Nomor 02/KTR/link.080/PJ.WK-K.18/V.03/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019. Kelebihan bayar Rp 122.002.613,99;

Keempat, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Penumangan-Tegal Mukti (Link.087) di Kabupaten Tulangbawang Barat berdasarkan kontrak Nomor 02/KTR/Link.087/PJ-TBB.20/V.03/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019. Kelebihan bayar Rp 75.458.441,40;

Kelima, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kota Bumi-Ketapang (Link.070) di Kabupaten Lampung Utara berdasarkan kontrak Nomor 01/KTR/Link.070/PJ-LU.16/V.03/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019. Kelebihan bayar Rp 53.695.920,26;

Keenam, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Serupa Indah-Tajab (Link.084) di Kabupaten Way Kanan berdasarkan kontrak Nomor 04/KTR/Link.084/PJ-WK.19/V.03/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019. Kelebihan bayar Rp 61.536.354.80;

Diketahui, kondisi kelebihan pembayaran proyek ini dinilai BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, disebabkan oleh Kepala Dinas BMBK (dulu PUPR), PPK, dan PPTK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, mengklaim semuanya sudah ditindaklanjuti sehingga menjadi nol rupiah, laporan sudah di kirim ke Inspektorat dan BPK.

Disinggung kapan waktu pengiriman laporan itu ke Inspektorat dan BPK? Mulyadi mengaku sudah lama, Desember. Namun, sayangnya tidak memberikan jawaban perihal STR nomor berapa saja pengembalian itu.

“Semua sudah di kirim langsung. Coba konfirmasi ke BPK,” jawab Mulyadi coba meyakinkan saat dimintai keterangan oleh awak media melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (13/2/2019) siang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.