Temuan Inspektorat Transaksional?

PESAWARAN-(PeNa),  Inspektorat Kabupaten Pesawaran banyak menemukan temuan saat melakukan pengawasan pada Organisasi Perangkat Daerah maupun pemerintah desa. Apakah temuan tersebut transaksional  ?
Inspektur Pesawaran, Chabrasman mengatakan pada ekspose OPDnya di kantor PWI Perwakilan Pesawaran,Jumat (9/6) bahwa banyak ditemukan temuan saat dilakukan pengawasan reguler disemua OPD dan pemerintah desa. “Hasil pengawasan reguler yang kita lakukan banyak temuan yang kita temukan. Hanya saja,temuan tersebut masih bisa kita lakukan pembinaan, ” kata dia.
Pengawasan reguler yang dimaksud adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan di 44 OPD, 144 Desa dan 11 kecamatan yang ada di Bumi Andan Jejama.” Untuk OPD dan Desa sudah selesai dilakukan pemeriksaan, saat ini, petugas fokus untuk 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran,” ujar dia.
Inspektur Chabrasman mengaku bahwa untuk menindak lanjuti laporan yang masuk, pihaknya harus memverifikasi terlebih dahulu. Karena, surat kaleng atau laporan yang tidak mencantumkan nama terlapor dan pelapor serta jabatan dan alamat yang benar tidak akan ditanggapi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru saja disosialisasikan tentang pembinaan  dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di Kabupaten Pesawaran.” Dengan adanya PP No 12 tahun 2017, Inspektorat tidak dapat menindaklanjuti laporan seperti surat kaleng yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini harus jelas siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan baru bisa ditindaklanjuti atau dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diungkapkan, bahwa tahun ini inspektorat sedang menangani dua kasus masalah ASN atau PNS di ruangan lingkup Pemkab Pesawaran yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.” Pada tahun 2017 ini, kami hanya menangani dua kasus terkait kedisiplinan PNS atau ASN yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan,” ungkap dia.
Dari jumlah 5000an ASN di Kabupaten Pesawaran, memang tidak rasioanal saat melihat angka dua kasus yang ditangani inspektorat, ini sama artinya semua Aparatur Sipil Negara tidak ada yang bermasalah. Faktanya, ada beberapa ASN yang sedang mengalami persoalan hukum dan yang tidak masuk kerja tetap menerima gaji dan belum ada tindakan sanksi apapun. Belum lagi adanya dugaan tindakan koruptif yang dilakukan kepala desa dan inspektorat tak bergeming. “Terkait ASN atau PNS yang tersandung kasus hukum, harus ada rekomendasi dari OPD yang berwewenang, melalui surat keputusan atau salinan Keputusan selanjutnya disampaikan ke Inspektorat,” kilah dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.