Terancam Enam Tahun Penjara, Abdul Manaf Minta Maafnya Pakai “Jika”

P E S A W A R A N – (PeNa), Oknum mantan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf terancam hukuman penjara enam tahun akibat perbuatannya yang mengancam wartawan di Bumi Andan Jejama melalui media sosial.

Hal tersebut terungkap pada persidangan yang kedua dengan agenda menghadirkan lima saksi perwakilan dari organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran guna didengarkan keterangan kesaksiannya di meja hijau di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Selasa (28/06/2022).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Saputra menyebut pihaknya menyampaikan sebanyak tiga puluh pertanyaan dalam sidang itu dan terdakwa kooperatif dengan mengakui perbuatannya.

“Hari ini kita hadirkan seluruh saksi sesuai berkas perkara, kita hadirkan saksi terdakwa, saksi pelapor maupun saksi ahli,” kata dia.

Menurutnya, sesuai dakwaan pada sidang sebelumnya, AM didakwa dengan empat pasal yakni pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Eleketronik, kemudian Undang-Undang Kebebasan Pers serta pasal 335 terkait pengancaman.

“Jika mengacu pada dakwaan, tuntutan maksimalnya hukuman enam tahun penjara, namun kami juga akan berdiskusi dengan majelis hakim terkait pasal yang tepat untuk terdakwa,” ujar dia.

Untuk persidangan mendatang, Ari menyebut perkara itu selanjutnya akan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan dan dijadwalkan berlangsung dua pekan yang akan datang.

Kemudian, meski telah mengakui perbuatannya, terdakwa Abdul Manaf warga Desa Paguyuban Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dalam persidangan yang berlangsung tiga jam tersebut masih terlihat jumawa ketika mengemukakan permintaan maafnya di hadapan majelis hakim.

“Saya juga sampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran, jika ternyata perbuatan saya menyakiti banyak pihak,” kata terdakwa Abdul Manaf dimuka persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Zoya Haspita Saharudin dengan didampingi Ramanda Dewa Gede Giri dan Santosa sebagai Hakim Anggota.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.