Terlibat Narkoba, Satu Malam Dua Pelaku Dibekuk Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Kurun waktu semalam, dua pelaku yang diduga terlibat narkoba dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran di dua tempat berbeda.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan LP/A–63/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 26 januari 2021 dan
LP/A–64/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 27 januari 2021.
“Pertama kita amankan pelaku berinisial BS (42) warga Dusun Sukaraja 7 Desa Sukarja Kecamatan Gedong Tataan pada Selasa 26 januari 2021, sekira pukul 21.30 WIB di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon,” kata dia, Rabu (27/01/2021).
Kemudian, dari tangan pelaku  tersebut juga telah diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,5gram,  1 (satu) buah plastik hitam dan 1 (satu) unit hp asus.
“Lalu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DM (24) warga  Dusun Sukaraja 1 Desa Sukarja Kecamatan Gedong Tataan pada  Rabu 27 januari 2021 dinihari, sekira pukul 00.30 WIB di Balai Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan,” ungkap dia.
Dari pelaku DM, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17gram, 1 (satu) buah kotak rokok surya dan 1 (satu) unit hp samsung j1 ace.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Hasil pemeriksaan sementara,pelaku diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,”  tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.