BANDARLAMPUNG – (PeNa), Temukan tiga fakta, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung naikan dugaan penyimpangan anggaran hibah KONI Lampung dan Cabang Olahraga (CABOR) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Heffinur saat Press Conference, di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (12/01/2021).
“Dari hasil penyelidikan ada tiga fakta yang ditemukan penyidik terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran hibah KONI dan CABOR. Oleh sebab itu, kita naikan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,”kata Heffinur.
Tiga fakta yang ditemukan yakni, Program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan CABOR, sehingga bidang KONI dan CABOR dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI karenanya, penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.
Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan CABOR untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa KONI dan CABOR. Ketiga, ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan CABOR tidak didukung bukti-bukti yang sah.
“Artinya, bukan KONI saja tapi CABOR juga. Kita belum bisa menyebutkan siapa-siapa orangnya yang terlibat baik untuk KONI Lampung mau pun di CABOR, karena dua – duanya ini bermasalah,” terang dia.
Menurut orang nomor satu di Kejati Lampung, kasus ini bermula, pada tahun 2019, ada pengajuan program kerja dan anggaran hibah sebesar Rp 79 miliar, kemudian dari Rp 79 miliar, disetujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp 60 miliar.
Tanggal 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah. Artinya setelah mereka mengajukan kepada Provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian Provinsi menyetujui Rp 60 miliiar yang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama Rp 29 miliar dan tahap kedua Rp 30 miliar.
Untuk rincian penggunaan Rp 29 miliar sebagai berikut, anggaran pembinaan prestasi Rp 22 miliar, anggaran partisipasi PON Tahun 2020, Rp 3 miliar, dan anggaran Sekertariat Lampung Rp 3 miliar.
“Sedangkan untuk tahap dua Rp 30 miliar, karena covid-19, akhirnya tidak jadi dicairkan, jadi KONI hanya mengelola Rp 29 milliar,” tegas dia.
Pada perkara tersebut, penyidik juga belum dapat menerangkan berapa serta siapa nama tersangka dan pasal apa yang rencananya bakal disangkakan. Semoga penyidik kejaksaan segera mengumumkan nama tersangka dan kasusnya segera terkuak hingga tuntas.
Oleh: obin






