P E S A W A R A N -(PeNa), Terkait pemberitaan soal tuduhan adanya pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Gedong Tataan Solecha, membantah keras.
Solecha mengaku kecewa terhadap pemberitaan yang ditudingkan, pasalnya ketika diwawancara sudah disampaikan secara rinci kepada yang bersangkutan.
“Padahal saya sudah beri tau itu produk dari koperasi pena mas milik kawan-kawan yang ada di Pesawaran, kok jadi saya dituduh yang bukan-bukan, harusnya konfirmasi ke koperasi Pena Mas, itu juga kan sebelumnya diberikan penawaran apakah mau atau tidak untuk memberikan ucapan,” kata dia, Senin (01/09/2025).
Diterangkan, penawaran tersebut tidak ada unsur paksaan dan saat itu bagi yang mau mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, dapat melakukannya dengan kolektif.
“Sekedar ucapan spontan, juga tidak ada paksaan dalam pembelian banner karena ditawarkan kepada kepala-kepala sekolah masing-masing. Jadi saya berharap jangan menggiring narasi bahwa saya pungli, tidak ada hal seperti itu,” tegas dia.
Melengkapinya, Ketua Koperasi Pena Mas Nurizal mengaku geram dengan isu sepihak yang di gaungkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab terkait produk banner ucapan selamat pelantikan Bupati Pesawaran.
Saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang menjual banner ucapan selamat kepada sekolah-sekolah yang ada di Gedong Tataan dengan kualitas dan tanpa paksaan, dirinya menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak konfirmasi kepada pihaknya.
“Saya belum pernah di konfirmasi, saya dapat berita itu dari kawan, yang dipajang di berita produk yang kami jual, salahnya dimana? Koperasi Pena Mas ini koperasi yang memiliki legalitas jelas,” kata dia.
Nurizal menegaskan, dirinya telah berbicara dengan anggota koperasi terkait langkah kedepan, karena apa yang dikerjakan koperasi Pena Mas masih dalam koridor dan peraturan yang ada.
*Ketua Koperasi Ambil Langkah Hukum*
“Itu ada video di Tik Tok, yang upload video itu tidak ada konfirmasi sama sekali, kabarnya juga dia ada di penjara kasus pemerkosaan, nanti kita akan cari dari mana dia dapat informasi tidak jelas itu,” tutur dia.
“Kami juga sedang konsultasi dengan kuasa hukum kami terkait langkah hukum, karena ini sudah pencemaran nama baik dengan dalih pemberitaan, entah tujuan mereka apa, masyarakat bisa menilai sendiri,” tegas dia.
Untuk diketahui, yang dilakukan Koperasi Pena Mas dengan pihak Kepala Sekolah adalah jasa pembuatan ucapan dengan media banner. Sedangkan, Pungli adalah pungutan liar, yaitu tindakan meminta uang atau imbalan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh aparatur negara atau penyelenggara negara dalam pelayanan publik atau urusan administratif lainnya.






