
PESAWARAN-(PeNa), Tim buru sergap Kepolisian Resor Pesawaran bekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kejadian,Kecamatan Tegineneng sekitar pukul 10.00, Rabu (6/9). Tiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesawaran.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Pesawaran, Inspektur Dua (Ipda) Susanti membenarkan penangkapan tersebut.” Ya benar,Sat Resnarkoba bersama-sama dengan Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intel dan Si Propam di bawah pimpinan Kabag Ops, pada hari Rabu (6/9) 2017 sekira jam 10.00 wib bertempat di Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng (Zona Merah) Kabupaten Pesawaran berhasil menangkap tiga tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu,” kata dia melalui pesan Wacth Upnya,Kamis (7/9).
Diterangkan,ketiganya adalah tersangka Irfan Zainuri (27) dan
Andi Wijaya (29) keduanya
warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng serta tersangka Naibun Musahrat (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Natar, Lampung Selatan,”Ketiga tersangka tersebut telah diamankan berikut barang bukti untuk segera diperiksa guna proses hukum,” terang dia.
Dari ketiga tersangka,petugas telah mengamankan tujuh paket sabu-sabu siap edar, uang Rp2.200.000 dan mobil yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.”Untuk barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah,tujuh paket sabu,uang dan mobil merk ford yang diduga hasil kejahatan serta beberapa alat hisap sabu dan ratusan plastik klip yang diduga bekas pakai,” ungkap dia.
Kepada ketiga pelaku,penyidik rencananya akan menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. PeNa-spt.






