BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit V Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung gelar konferensi pers ungkap kasus penyebar hoaks wabah virus Corona, di Ruang Pusiban, lantai dua Gedung Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu (11/03/2020) sore.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Teddy Ristiawan dan Kasubdit V Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kompol. Rahmad Mardian mengatakan, tersangka penyebar hoaks wabah virus Corona merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial, OER warga Gunung Kasih, Pugung, Tanggamus Lampung.
“Ini keberhasilan petugas Subdit V Cyber Crime dalam melakukan patroli terhadap akun-akun facebook yang diduga telah menyebarkan berita Hoaks terkait dengan wabah virus corona yang berpotensi menimbulkan kepanikan dan ketakutan pada masyarakat di Provinsi Lampung,” kata Zahwani Pandra Arsyad.
Mengenai perbuatan OER, lanjut Zahwani Pandra Arsyad, yang bersangkutan memposting di media facebook miliknya berupa, gambar yang disertai tulisan, “Awas, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia”. Selain itu, yang bersangkutan juga menulis, “Hati-hati Corona Sudah Di Lampung”.
“Akibat perbuatannya OER bakal dijerat Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” terangnya.
Saat diintrogasi, OER mengakui dan menyesal atas perbuatannya. “Rencananya saya ingin jadi TKW tapi tidak jadi. Saya memposting gambar berikut tulisan itu, bermula dari informasi seorang kerabat terkait Corona. Saya menyesal, itu saya lakukan lantaran takut dan panik mendapat informasi tersebut,” ungkapnya.
Oleh: obin






